PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1980 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 4
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kebupaten Daerah Tingkat II Asahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
