PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 7
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Pusat Pemerintahan Kota Administratif Kendari berkedudukan di Kota Kendari. (2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kendari berkedudukan di Kandai. (3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Mandonga berkedudukan di Puwatu. (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Poasia berkedudukan di Andonohu.
