PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 8
BAB 4 — STRUKTUR ORGANISASI
Perincian Struktur Organisasi Pemerintahan Kota Administratif Kendari ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi serta situasi Kota yang bersangkutan.
