Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota Administratif Kendari dibagi atas 3 (tiga) Kecamatan, yakni :
a. Wilayah Kecamatan Kendari, terdiri dari :
Desa Kandai
Desa Mata
Desa Kasilampe
Desa Mangga Dua
Desa Gunung Jati
Desa Sandohoa
Desa Benu-Benua
Desa Tipulu
Desa Kemaraya;
b. Wilayah Kecamatan Mandonga, terdiri dari :
Desa Puwatu
Desa Mandonga
Desa Alo Lama
Desa Tobuuha
Desa Wua-Wua
Desa Labibia
Desa Lepo-Lepo;
c. Wilayah Kecamatan Poasia, terdiri dari :
Desa Andonohu
Desa Lapulu
Desa Talia
Desa Anggoya
Desa Abeli
Desa Nambo
Desa Bungkutoko
Desa Sambuh. (2) Sebagian Wilayah Kecamatan Kendari yang tidak termasuk dalam wilayah Kota Administratif Kendari, yang terdiri dari :
Desa Lalongga Sumeeto
Desa Tapulaga
Desa Toli-Toli
Desa Soropia
Desa Toronipa
Desa Bokori
ditetapkan menjadi Kecamatan Soropia dalam lingkungan Wilayah Kabupaten Kendari dengan Pusat Pemerintahan Kecamatan berkedudukan di Toronipa.
