Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) a. Wilayah Kota Administratif Kendari meliputi sebagian dari wilayah Kecamatan Kendari yang terdiri dari :
Desa Kandai
Desa Mata
Desa Kasilampe
Desa Mangga Dua
Desa Gunung Jati
Desa Sadohoa
Desa Benu-Benua
Desa Tipulu
Desa Kemaraya
Desa Puwatu
Desa Mandonga
Desa Alo Lama
Desa Tobuuha
Desa Wua-Wua
Desa Labibia
Desa Lepo-Lepo
Desa Andonohu
Desa Lapulu
Desa Talia
Desa Anggoya
Desa Abeli
Desa Nambo
Desa Bungkutoko
Desa Sambuli.
b. Wilayah Desa Lepo-Lepo sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Bugis yang dipisahkan dari desa Konda, Kecamatan Ranomeeto;
c. Wilayah Desa Andonohu sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini diperluas dengan wilayah Kampung Kambu yang dipisahkan dari desa Konda Kecamatan Ranomeeto.
(2) Wilayah Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan c pasal ini, setelah dikurangi dengan Kampung Bugis dan Kampung Kambu, tetap merupakan Desa Konda dalam wilayah Kecamatan Ranomeeto.
