PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
Pemerintah Kota Administratif Kendari menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut : a. meningkatkan dan menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan dengan perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya perkotaan; b. membina dan mengarahkan pembangunan sesuai dengan perkembangan sosial ekonomi serta fisik perkotaan ; c. mendukung dan merangsang secara timbal balik perkembangan wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara umumnya dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada khususnya.
