PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, LUAS, DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pemerintah Kota Administratif Kendari bertanggungiawab kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. (2) Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari tetap berkedudukan di Kota Administratif Kendari. (3) Dalam rangka memperlaju pengembangan wilayah Kota Administratif Kendari, maka apabila dianggap perlu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dapat menyelenggarakan pembinaan secara langsung terhadap Kota Administratif Kendari.
