PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PEMBENTUKAN KOTA ADMINISTRATIF KENDARI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PEMBENTUKAN
Tujuan pembentukan Kota Administratif Kendari adalah untuk meningkatkan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan secara berhasil guna dan berdayaguna dan merupakan sarana utama bagi pembinaan wilayah serta merupakan unsur pendorong yang kuat bagi usaha peningkatan laju pembangunan.
