PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dibenarkan menerima penghasilan maupun fasilitas rangkap, dengan ketentuan, bahwa yang bersangkutan dapat memilih penghasilan maupun fasilitas yang menguntungkan baginya.
