Pasal 6
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kecuali Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, disediakan sebuah rumah jabatan dengan ketentuan bahwa biaya pemeliharaan, pemakaian air, penerangan, dan gas serta telepon untuk rumah tersebut ditanggung oleh Negara.
(2) Untuk Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Jogjakarta, berlaku peraturan perundang-undangan tersendiri yang sudah ada mengenai rumah kediaman dan rumah jabatan.
(3) Untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masing-masing disediakan sebuah kendaraan dinas perorangan atau alat pengangkutan lain berikut pengemudinya dengan ketentuan, bahwa biaya pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan kendaraan-kendaraan tersebut atau alat angkutan lainnya ditanggung oleh Daerah.
