PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberikan penghasilan berupa gaji pokok dan tunjangan-tunjangan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
(2) Gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan bagi:
a. Kepala Daerah Tingkat I sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala -Daerah Tingkat I sebesar Rp. 120.000,-(seratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II sebesar Rp. 90.000,-(sembilan puluh ribu rupiah) sebulan.
