Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Selama menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri yang bersangkutan dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku.
(3) Setelah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembalikan kepada Instansi semula..
(4) Seorang swasta yang diangkat menjadi Kepala Daerah setelah berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dikembalikan kepada kedudukannya semula.
