PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN, LAIN DAN PENUTUP
(1) Semua pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Departemen Dalam Negeri.
(2) Pengeluaran yang berhubungan dengan pelaksanaan Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 dibebankan kepada Anggaran Daerah yang bersangkutan.
(3) Apabila ternyata untuk pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)Daerah yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan sepenuhnya, maka Daerah yang bersangkutan dapat memajukan perincian kekurangan pengeluaran biaya-biaya itu kepada Menteri Dalam Negeri, untuk diberikan sumbangan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
