PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN, LAIN DAN PENUTUP
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengakhiri masa jabatannya atau diberhentikan dengan hormat, sejak 1 Januari 1977, berhak memperoleh pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal II.
