PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 11
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Setelah mengakhiri masa jabatannya atau jika diberhentikan dengan hormat, Kepala. Daerah dan Wakil Kepala Daerah memperoleh pensiun.
(2) Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah (tiga perempat persen) untuk tiap 1 (satu) bulan masa jabatan dengan ketentuan, sedikit-dikitnya 41/2% (empat setengah persen) dan sebanyak-banyaknya 60% (enam puluh persen) dari dasar pensiun.
(3) Dasar pensiun adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
