PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1977 tentang KEDUDUKAN, KEDUDUKAN KEUANGAN, DAN HAK...
Pasal 10
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, maka biaya pengangkutan dan biaya pemakaman jenazah ditanggung oleh Negara.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah meninggal dunia, maka kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sebesar 1 1/2 (satu setengah) kali gaji bersih sebulan.
