Pasal 9
BAB 4 — HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA BAGI KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Apabila Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugasnya, sehingga ia untuk selanjutnya tidak dapat lagi menjalankan kewajibannya, maka kepadanya diberikan tunjangan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali gaji bersih sebulan, disamping tunjangan menurut peraturan perundang-undangan tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku bagi Pegawai Negeri.
(2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mengalami kecelakaan sehingga meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya, tunjangan sekaligus sebesar 3 (tiga) kali gaji bersih sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada janda/duda atau anaknya yang sah, disamping tunjangan menurut peraturan perundang-undangan tentang tunjangan istimewa kepada keluarga yang tewas.
