PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 5
Bank INDONESIA, selambat-lambatnya di dalam tiga bulan se-sudah tutup tahun, harus memberikan laporan kepada Pemerintah mengenai pekerjaan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.
