PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundang-kan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Pebruari 1954 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MOHAMMAD HATTA
PERDANA MENTERI,
ttd.
ALI SASTROAMIDJOJO
Diundangkan pada tanggal 13 Maret 1954 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO
LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1954
