PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 4
- Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri menjalankan tugasnya berdasarkan Anggaran Belanja yang disetujui oleh Dewan Moneter.
Pada waktu ada kekurangan-kekurangan sementara dalam hal keuangan, maka akan diberikan persekot-persekot oleh Dana Devisen. 2. Untuk pengawasan dan pertanggungan-jawab dalam hal pema-sukan serta pengeluaran, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri harus mengadakan perhitungan dengan Dewan Pengawas Keuangan.
