PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 3
Bank INDONESIA dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank INDONESIA, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.
