PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 2
Bank INDONESIA mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum.
Bank INDONESIA mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum.