PP
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 tentang PIMPINAN, SUSUNAN DAN CARA BEKERJA LEMBAGA...
Pasal 1
Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam pasal 15 dari Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank INDONESIA di bawah pengawasan Dewan Moneter.
