PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta dan dapat mempunyai kantor cabang dan kantor perwakilan didalam negeri. Tujuan …
Tujuan dan lapangan usaha.
