PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Tujuan perusahaan ialah untuk turut membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spirituil.
