PP
Peraturan Pemerintah Nomor 181 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA INDUSTRI KULIT
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat kedudukan
