Pasal 1
BAB 1 — Pendirian
(1) Dengan nama Perusahaan Negara Industri Kulit, selanjutnya disebut P.N. Industri Kulit, didirikan suatu perusahaan negara sebagai dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 tentang perusahaan negara. (2) Perusahaan milik negara yang nama-namanya disebut dibawah ini: Perusahaan Kulit "Wonocolo" ex BUD dan berkedudukan di Wonocolo; Perusahaan Kulit "Gajah" ex BUD dan berkedudukan di Pasarnya. I.P. Penyamakan …
I.P. Penyamakan ex L.P3.I dan berkedudukan di Metroyudan Magelang; I.P. Reptil "Fancy" ex L.P3.I dan berkedudukan di Yogyakarta; I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Manggis Magetan; I.P. Penyamakan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor, Pamekasan; I.P. Pengerjaan ex L.P.3.I. dan berkedudukan di Desa Akkor Pamekasan; (3) Segala hak dan kewajiban kekayaan dan perlengkapan serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud dalam ayat (2) beralih kepada perusahaan tersebut dalam ayat (1). (4) Pelaksanaan peleburan dan pengalihan termaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri Perindustrian Rakyat.
