Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Badan Pimpinan Umum terdiri dari sekurang-kurangnya 5 orang anggota; (2) Salah …
(2) Salah seorang anggota diangkat sebagai ketua B.P.U.; (3) Gaji dan penghasilan lain para anggota B.P.U. ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG. Pasal 6. Anggota Badan Pimpinan Umum adalah warga-negara INDONESIA. Pasal 7. (1) Antara anggota Badan Pimpinan Umum demikian juga antara anggota Badan Pimpinan Umum dan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diijinkan oleh Pemerintah. Jika setelah pengangkatan mereka masuk periparan yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya diperlukan izin Pemerintah. (2) Anggota Badan Pimpinan Umum tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung pada perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha dalam lapangan yang bertujuan mencari laba. Pasal 8. (1) Anggota Badan Pimpinan Umum diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri untuk selama-lamanya 5 tahun. setelah waktu itu berakhir anggota yang bersangkutan dapat diangkat kembali. (2) Dalam hal-hal tersebut dibawah ini Pemerintah dapat memberhentikan anggota Badan Pimpinan Umum, meskipun waktu tersebut dalam ayat (1) belum berakhir; a. atas permintaan sendiri; b. karena tindakan yang merugikan Perusahaan; c. karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; d. karena meninggal dunia. (3) Pemberhentian …
(3) Pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c, jika merupakan suatu pelanggaran dari peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (4) Sebelum pemberhentian karena alasan tersebut dalam ayat (2) sub b dan sub c dilakukan, anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, hal mana harus dilaksanakan dalam waktu satu bulan setelah anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan diberitahukan tentang niat akan pemberhentian itu oleh Menteri. (5) Selama persoalan tersebut dalam ayat (4) belum diputuskan, maka Pimpinan Umum yang bersangkutan, Jika dalam waktu dua bulan setelah pemberhentian sementara dijatuhkan belum ada keputusan mengenai pemberhentian anggota-anggota Badan Pimpinan Umum berdasarkan ayat (3), maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Badan Pimpinan Umum yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan, dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan. Tata-tertib Pasal 9. Tata tertib dan cara menjalankan pekerjaan B.P.U. diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pimpinan Umum. Tanggung jawab Pasal 10. (1) Badan Pimpinan Umum wajib memberikan pendapatnya mengenai anggaran Perusahaan, perobahan anggaran Perusahaan , anggaran tambahan Perusahaan, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) Badan Pimpinan Umum memberikan laporan kepada Menteri mengenai segala kegiatan dan pekerjaan yang dilakukannya. (3) Mengenai pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum bertanggung jawab kepada Menteri. Hubungan …
Hubungan Badan Pimpinan Umum dengan Perusahaan dibawahnya
