PP
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 11
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 12 dan pasal 13 Badan Pimpinan Umum MENETAPKAN sifat hubungan, membagian tugas dan pekerjaan antara Perusahaan satu sama lain dan antara Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum. (2) Keputusan Badan Pimpinan Umum termaksud dalam ayat (1) mengikat Perusahaan yang bersangkutan.
