Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Badan Pimpinan Umum mengawasi Direksi dalam menjalankan pekerjaan menguasai dan mengurus Perusahaan dan menjaga supaya keputusan Badan Pimpinan Umum dan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan ditaati. (2) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya anggota Badan Pimpinan Umum baik bersama ataupun sendiri berhak; a. meminta segala keterangan mengenai Perusahaan dan memeriksa buku dan surat Perusahaan; b. memasuki bangunan, halaman dan tempat lain yang dipergunakan oleh Perusahaan; c. menghadiri rapat Direksi; (3) Badan Pimpinan Umum berhak memberi pendapatnya, baik diminta ataupun tidak oleh Direksi; (4) Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan usul kepada Menteri mengenai pemberhentian anggota Direksi menurut pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960. (5) Badan Pimpinan Umum berhak mengajukan saran kepada Menteri mengenai pengangkatan anggota Direksi. (6) Untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya Badan Pimpinan Umum berhak menggunakan tenga ahli atas biaya Perusahaan. Pasal 13 …
Pasal 13. (1) Badan Pimpinan Umum MENETAPKAN cara dan waktu pengiriman laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan serta laporan perhitungan tahunan Perusahaan kepada Menteri. (2) Direksi wajib memberikan segala keterangan dan bantuan yang diperlukan oleh anggota Badan Pimpinan Umum dalam melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Pasal 14. Pembiayaan Badan Pimpinan Umum dibebankan pada Perusahaan. Pembubaran
