PP
Peraturan Pemerintah Nomor 180 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Tugas Badan Pimpinan Umum ialah: a. mengadakan kerja sama dan kesatuan tindakan dalam mengurus perusahaan negara termaksud dalam pasal 1 ayat (2); b. mengawasi pekerjaan menguasai dan mengurus perusahaan negara dimaksud dalam pasal 1 ayat(2); (2) Yang dimaksud dengan mengadakan kerja-sama dan kesatuan tindakan ialah kerja-sama dan kesatuan tindakan dalam lapangan management antara lain pembelanjaan, organisasi, administrasi, personalia, sosial, marketing termasuk sales promotion. Keanggotaan
