PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008
Pasal 8l
Ayat (1) Cukup jelas. AYat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi" adalah perencanaan penganggaran provinsi atau kabupaten/kota telah menganggarkan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya. AYat (a) Cukup jelas. Angka 3
Pasal 80
Cukup jelas. Angka 2
Pasal 81
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
. 3. Ketentuan . .
SK No 082469 A
PRESIDEN
3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Cukup jelas.
Angka4.. . SK No 082473 A
REPUBLIK INDONES
Angka 4
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
SK No 082474 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu mengalokasikan dan menyalurkan anggaran pendidikan;
- bahwa dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan;
- bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah;
. d. bahwa. .
SK No 082465 A
PRESIDEN IND 2- sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
