Pasal 81
(1) Anggaran pendidikan dalam anggaran
pendapatan dan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya dialokasikan 2OVo (dua puluh persen) dari belanja daerah. (21 Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat digunakan untuk mendukung pendanaan urusan pendidikan di luar kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/ kota telah terpenuhi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan
urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten / kota diatur dengan Peraturan Menteri yang urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
. 3. Ketentuan . .
SK No 082469 A
PRESIDEN
3 Ketentuan Pasal 82 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
