PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2008
Pasal 8l
Ayat (1) Cukup jelas. AYat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Yang dimaksud dengan "sepanjang urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota telah terpenuhi" adalah perencanaan penganggaran provinsi atau kabupaten/kota telah menganggarkan pemenuhan standar pelayanan minimal bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya. AYat (a) Cukup jelas. Angka 3
