Pasal 98
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Perangkat Daerah diisi oleh pegawai aparatur sipil negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan
pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan
pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi
persyaratan kompetensi:
teknis;
manajerial; dan
sosial kultural.
(3) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), pegawai aparatur sipil negara yang menduduki
jabatan Perangkat Daerah harus memenuhi kompetensi
pemerintahan.
(4) Kompetensi…
(4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan
teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis yang
dibuktikan dengan sertifikasi.
(5) Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural
atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
(6) Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan
masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya
sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
(7) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan Menteri.
(8) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh Menteri.
(9) Kompetensi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan dengan sertifikasi.
(10) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan
oleh suatu lembaga sertifikasi yang berwenang
menyelenggarakan sertifikasi penyelenggara pemerintahan
dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pemerintahan
diatur dengan Peraturan Menteri.
