PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 97
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Perangkat Daerah yang pelaksanaan tugas dan fungsinya
telah dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
menghapus unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah
digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional di
lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan pengangkatan pertama,
perpindahan jabatan, promosi, dan penyesuaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengisian Jabatan Perangkat Daerah
