PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 96
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Selain jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 dan
Pasal 95, pada Perangkat Daerah terdapat jabatan pelaksana
dan jabatan fungsional.
(2) Jumlah dan jenis jabatan pelaksana dan jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan
analisis jabatan dan beban kerja dari setiap fungsi
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
