Pasal 95
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan eselon
IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(2) Sekretaris DPRD kabupaten/kota, inspektur Daerah
kabupaten/kota, asisten sekretaris Daerah kabupaten/ kota,
kepala dinas Daerah kabupaten/kota, kepala badan Daerah
kabupaten/kota, dan staf ahli bupati/wali kota merupakan
jabatan eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(3) Sekretaris inspektorat Daerah kabupaten/kota, inspektur
pembantu, sekretaris dinas Daerah kabupaten/kota,
sekretaris badan Daerah kabupaten/kota, kepala bagian,
serta camat merupakan jabatan struktural eselon IIIa atau
jabatan administrator.
(4) Kepala bidang pada dinas dan badan serta sekretaris
kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IIIb atau
jabatan administrator.
(5) Lurah, kepala subbagian pada sekretariat daerah, sekretariat
DPRD, inspektorat, dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,
kepala seksi pada dinas dan badan Daerah kabupaten/kota,
kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan Daerah
kabupaten/kota kelas A, sekretaris kecamatan tipe B, serta
kepala seksi pada kecamatan merupakan jabatan eselon IVa
atau jabatan pengawas.
(6) Kepala…
(6) Kepala unit pelaksana teknis pada dinas dan badan daerah
kabupaten/kota kelas B, kepala subbagian pada unit
pelaksana teknis dinas dan badan kelas A, kepala subbagian
pada kecamatan, sekretaris kelurahan dan kepala seksi pada
kelurahan merupakan jabatan eselon IVb atau jabatan
pengawas.
(7) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang
berbentuk satuan pendidikan dijabat oleh jabatan fungsional
guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah kabupaten/kota yang
berbentuk rumah sakit Daerah kabupaten/kota dijabat oleh
dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat
fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas
tambahan.
(9) Kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan
masyarakat dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan
yang diberikan tugas tambahan.
