Pasal 94
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretaris Daerah provinsi merupakan jabatan eselon Ib atau
jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Sekretaris DPRD provinsi, inspektur Daerah provinsi, asisten
sekretaris Daerah provinsi, kepala dinas Daerah provinsi,
kepala badan Daerah provinsi, dan staf ahli gubernur
merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi
pratama.
(3) Kepala biro sekretariat Daerah provinsi merupakan jabatan
eselon IIb atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
(4) Sekretaris…
(4) Sekretaris inspektorat Daerah provinsi, inspektur pembantu,
sekretaris dinas Daerah provinsi, sekretaris badan Daerah
provinsi, kepala badan penghubung Daerah provinsi, kepala
bagian, dan kepala bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau
jabatan administrator.
(5) Kepala cabang dinas Daerah provinsi kelas A, kepala unit
pelaksana teknis dinas dan badan Daerah provinsi kelas A
merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator.
(6) Kepala subbagian, kepala seksi, kepala cabang dinas Daerah
provinsi kelas B, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan
badan Daerah provinsi kelas B merupakan jabatan eselon IVa
atau jabatan pengawas.
(7) Kepala subbagian pada cabang dinas Daerah provinsi kelas B
dan kepala subbagian pada unit pelaksana teknis dinas dan
badan Daerah provinsi kelas B, serta kepala subbagian pada
satuan pendidikan provinsi merupakan jabatan eselon IVb
atau jabatan pengawas.
(8) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk
satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kepala unit pelaksana teknis Daerah provinsi yang berbentuk
rumah sakit Daerah provinsi dijabat oleh dokter atau dokter
gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau
dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.
Bagian …
Bagian Kedua Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
