PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 93
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3
(tiga) seksi.
Bagian Kesatu
Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Kelurahan terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3
(tiga) seksi.
Bagian Kesatu
Jabatan Perangkat Daerah Provinsi