PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 92
BAB 5 — SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Kecamatan tipe B terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) seksi.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
banyak terdiri atas 2 (dua) subbagian.
