PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 99
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 6 — JABATAN PERANGKAT DAERAH
Pengisian kepala Perangkat Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.