Pasal 9
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan
administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan
fungsi DPRD provinsi.
(2) Sekretariat...
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam
melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD
provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada
gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur
atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah
berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi
kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan
tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan
mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD
provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai
dengan kebutuhan.
(5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan
fungsi:
- penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
provinsi;
penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang
diperlukan oleh DPRD provinsi.
