PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 10
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- sekretariat DPRD provinsi tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan
beban kerja yang besar;
- sekretariat DPRD provinsi tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan
beban kerja yang sedang; dan
- sekretariat DPRD provinsi tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi sekretariat DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dengan
beban kerja yang kecil.
Paragraf 3 Inspektorat Daerah Provinsi
