Pasal 11
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh inspektur.
(3) Inspektur Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
gubernur melalui sekretaris Daerah.
(4) Inspektorat…
(4) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas membantu gubernur dalam membina
dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh
Perangkat Daerah.
(5) Inspektorat Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan
fasilitasi pengawasan;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan dari gubernur;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi inspektorat Daerah provinsi; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.
