PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 12
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe inspektorat Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- inspektorat Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan
beban kerja yang besar;
b.inspektorat…
- inspektorat Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan
beban kerja yang sedang; dan
- inspektorat Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi
pelaksanaan fungsi inspektorat Daerah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dengan
beban kerja yang kecil.
Paragraf 4 Dinas Daerah Provinsi
