Pasal 13
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) huruf d merupakan unsur pelaksana Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
(2) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh kepala dinas Daerah provinsi yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan
Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi.
(4) Dinas Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan
fungsi:
a.perumusan...
perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup
tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur
terkait dengan tugas dan fungsinya.
