PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- dinas Daerah provinsi tipe A untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
- dinas Daerah provinsi tipe B untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang;
dan
- dinas Daerah provinsi tipe C untuk mewadahi pelaksanaan
fungsi dinas Daerah provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
