Pasal 15
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
(1) Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) terdiri dari Urusan Pemerintahan Wajib dan
Urusan Pemerintahan Pilihan.
(2) Urusan…
(2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar; dan
- Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar.
(3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a terdiri atas:
pendidikan;
kesehatan;
pekerjaan umum dan penataan ruang;
perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan
masyarakat; dan
- sosial.
(4) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan
pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
b terdiri atas:
tenaga kerja;
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
pangan;
pertanahan;
lingkungan hidup;
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
pemberdayaan masyarakat dan Desa;
pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
perhubungan;
komunikasi dan informatika;
koperasi, usaha kecil, dan menengah;
l.penanaman …
penanaman modal;
kepemudaan dan olah raga;
statistik;
persandian;
kebudayaan;
perpustakaan; dan
kearsipan.
(5) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), terdiri atas:
kelautan dan perikanan;
pariwisata;
pertanian;
kehutanan;
energi dan sumber daya mineral;
perdagangan;
perindustrian; dan
transmigrasi.
(6) Masing-masing Urusan Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diwadahi dalam
bentuk dinas Daerah provinsi.
(7) Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman
dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan
oleh:
- dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan
ketenteraman dan ketertiban umum; dan
- dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan
kebakaran.
