PP
PERANGKAT DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan
ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong
praja Daerah provinsi.
